Jumat, 22 Februari 2013

BIDANG-BIDANG ORGANISASI


PROGRAM KERJA HIMPAUDI
BERDASARKAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL HIMPAUDI
NOMOR: V/MUNAS II/HIMPAUDI/VII/2010

1.         BIDANG ORGANISASI
a.        Menyebarluaskan dan mensosialisasikan hasil MUNAS II Himpaudi ke seluruh jenjang kepengurusan Himpaudi dan Instansi mitra kerja terkait.
b.        Melaksanakan pembinaan dan pengkaderan Organisasi scara berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan
c.        Secara terusmenerus mengupayakan dalam organisasi antara lain dengan melaksanakan perbaikan perbuatan dan penggunaan atribut organisasi serta mensosialisasikannya sampai kepada anggota.
d.        Melaksanakan konsolidasi organisasi Himpaudi secara bertahap dan berkesinambungan dari pusat sampai ke daerah. Sekretariat Himpaudi yang definitif secara bertahap dari pusat ke daerah.
e.        Mengupayakan adanya kantor
f.         Memperdayakan potensi anggota untuk mempersiapkan organisasi menuju Himpaudi yang mandiri dengan kesadaran dan kewajiban  membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam  AD/ART.

2.       BIDANG DIKLAT DAN LITBANG
a.        Mengupayakan peningkatan kualitas serta kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini secara terus menerus, terencana, dan berkelanjutan
b.        Melaksanakan pembinaan lembaga PAUD terutama untuk sinkronisasi program yang disesuaikan dengan tuntutan dan kearifan lokal dari pusat sampai daerah
c.        Melaksanakan pembinaan profesionalitas bagi para pendidik Anak Usia Dini secara menyeluruh dan berjenjang dengan memperhatikan keseimbangan pembinaan pada ranah afektif, kognitif, maupun psikomotornya.
d.        Memberdayakan segala potensi yang  ada pada  anggota pengurus sebagai upaya untuk dapat segera membentuk lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) di daerah dan Tempat  Uji Kompetensi (TUK) di daerah dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi PAUD  secara nasiona bagi para pendidik PAUD
e.        Melaksanakan tugas Monitoring dan Evaluasi ke Lembaga-lembaga PAUD secara berjenjang
f.         Melaksanakan Updating data pendidik dan Lembaga PAUD secara rutin untuk menjaga akurasi dan keamanan data`

3.       BIDANG HUMAS & KERJASAMA
a.        Mensosialisasikan keberadaan dan manfaat Himpaudi bagi perkembangan Paud  ke seluruh lapisan masyarakat di tanah air, secara berjenjang, dan  terprogram
b.        Menjalin kemitraan yang bermakna bagi Paud dengan lembaga-lembaga swadaya massyarakat yang peduli PAUD
c.        Menjalin kemitraan dengan berbagai pengusaha sebagai konsekuensi tanggung jawab sosial(CSR) merek, dalam rangka upaya peningkatan kualitas paud di tanah air
d.        Memberdayakan semua potensi yang ada di masyarakat bagi pengembangan PAUD yang berbasis keluarga dalam rangka pembinaan mental sosial dan spiritual serta karakter bangsa sejak usia dini.

4.       BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL & EKONOMI
a.        Melakukan berbagai upaya untuk perbaikan kesejahteraan anggota Himpaudi terutama para pendidik Anak Usia Dini, seperti asuransi kesehatan,dll
b.        Mengupayakan perbaikan gaji/honorarium bagi para pendidik melalui para penyelenggara Paud  sesuai situasi dan kondisi setempat
c.        Mengupayakan bea siswa bagi para pendidik Paud ke PEMDA setempat untuk meningkatkan kualitas Paud di daerah yang bersangkutan
d.        Mengupayakn dibentuknya Koperasi Paud di daerah-daerah yang dapat dikelola secara profesional dengan memberdayakan potensi yang ada di daerah
e.        Memberikan penghargaan yang sesuai kepada para pendidik PAUD di daerah terpencil, dan kepada mereka yang berprestasi.
f.     Mengajukan dan memperjuangkan insentif maupun subsidi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD sebagai tambahan income yang sangat dibutuhkan.

Apa sich HIMPAUDI itu ....???? .

HIMPAUDI adalah :
organisasi legal dan independen yang menghimpun unsur pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini.
PENDIDIK anak usia dini adalah :
tenaga yang berperan sebagai pamong, fasilitator, pembimbing, dan menjadi panutan bagi anak usia dini. Pendidik bagi anak usia dini disebut pendidik (guru).
TENAGA KEPENDIDIKAN adalah :
pengelola, pakar, praktisi, yang menangani program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
HIMPAUDI
didirikan di Jakarta pada tanggal 6 (Enam), bulan Juni tahun 2005 (dua ribu lima) sampai dengan waktu yang tidak terbatas.
Tempat Kedudukan
Pusat Organisasi HIMPAUDI berkedudukan di Ibu Kota Negara, dan mempunyai perwakilan di seluruh Indonesia.
A s a s
HIMPAUDI berasaskan Pancasila.
S i f a t
HIMPAUDI adalah organisasi profesi yang bersifat independen.
L a n d a s a n
HIMPAUDI berlandaskan:
(1) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen Undang undang Dasar 1945.
(2) Undang undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
(3) Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(4) Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(5) Undang-Undang NO. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
(6) Peraturan Pemerintah NO. 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan.
K e d a u l a t a n
Kedaulatan HIMPAUDI berada ditangan anggota dan sepenuhnya dilaksanakan melalui musyawarah. 
M a k s u d
HIMPAUDI menghimpun pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia agar bersama-sama dapat berusaha secara berdayaguna dan berhasil guna.
T u j u a n
HIMPAUDI bertujuan menghimpun aspirasi dan meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia.
F u n g s i
HIMPAUDI berfungsi sebagai wadah untuk:
1. Mempersatukan pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini.
2. Meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini
3. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini.

A T R I B U T
 HIMPAUDI mempunyai lambang, lencana, bendera, lagu, mars dan hymne yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
KEANGGOTAAN
 Anggota HIMPAUDI adalah pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia. serta     orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan pendidikan Anak Usia Dini Indonesia
Anggota HIMPAUDI terdiri dari:
    (1)Anggota Biasa (2)Anggota Luar Biasa (3)Anggota Kehormatan
Struktur Organisasi
    1.    Tingkat pusat
    2.    Tingkat wilayah
    3.    Tingkat daerah  
    4.    Tingkat cabang
Susunan Pengurus Pusat HIMPAUDI terdiri dari:
(1) Pembina
(2) Penasehat
(3) Ketua Umum
(4) Ketua ketua
(5) Sekretaris Umum
(6) Sekretaris-sekretaris
(7) Bendahara Umum
(8) Bendahara-bendahara
(9) Bidang-bidang
Pengurus Wilayah/Daerah/Cabang HIMPAUDI terdiri dari:
(1) Pembina
(2) Penasehat
(3) Ketua
(4) Wakil-wakil ketua
(5) Sekretaris
(6) Wakil sekretaris
(7) Bendahara
(8) Wakil bendahara 
Pengangkatan, Pengesahan dan Pelantikan
(1)Pengurus Pusat HIMPAUDI disahkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) dan pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)Pengurus Wilayah, Daerah dan Cabang HIMPAUDI diangkat, disahkan dan dilantik oleh pengurus setingkat lebih tinggi dan pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Masa bakti pengurus HIMPAUDI di semua tingkatan adalah empat (4) tahun.
Wewenang dan Tanggung jawab pengurus meliputi:
(1) Pengurus Pusat di tingkat Pusat
(2) Pengurus Wilayah di tingkat Provinsi
(3) Pengurus Daerah di tingkat Kabupaten/Kota
(4) Pengurus Cabang di tingkat Kecamatan
Permusyawaratan HIMPAUDI dilaksanakan melalui:
(1)Musyawarah Nasional (Munas) untuk tingkat Nasional
(2)Musyawarah Wilayah (Muswil) untuk tingkat Provinsi
(3)Musyawarah Daerah (Musda) untuk tingkat Kabupaten/Kota
(4)Musyawarah Cabang (Muscab) untuk tingkat Kacamatan
(5)Rapat-rapat lain yang dianggap perlu
Sumber kekayaan HIMPAUDI berasal dari:
a. Iuran anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat
c. Usaha-usaha dari sumber yang halal 
Semoga bermanfaat, ^_^